Kaur Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.Kaur Keuangan Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan sebagai berikut:
0 Komentar