Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

Kementerian Dalam Negeri Surati Bupati/Walikota, NIPD Bakal Segera Terwujud



Desa memegang peranan penting dan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan dalam lingkup kewenangan Desa dan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo

Posting Komentar

0 Komentar