Yang dimaksud dengan Kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki oleh desa yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.Sementara itu, tatacara penyusunan Perdes berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
0 Komentar