Juknis (Petunjuk Teknis) PIP Kemenag Tahun 2O2O mengatur tentang mekanisme penyaluran serta pelaporan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Kemenag Tahun 2O2O disahkan serta ditandangani melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 967 Tahun 2O2O di Jakarta pada 17
0 Komentar