Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa disebutkan bahwa ada 5 jenis buku administrasi pemerintahan desa, yaitu:
Buku Administrasi Umum (A); Buku Administrasi Penduduk (B); Buku Administrasi Keuangan (C); Buku Administrasi Pembangunan (D); dan Buku Administrasi Lainnya (E).
0 Komentar