Bagaimana sebenarnya cara membuat rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan (Lumbung Desa, dan lain-lain) ini sesuai dengan format yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa? Bagaimana contoh format RABnya? Apa sajakah item-item belanja modal maupun barang/jasa dalam RAB ini?
0 Komentar