Pengertian Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh pegawai (PNS/Non PNS), baik itu secara perseorangan maupun bersama-sama untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan/kedinasan atas dasar perintah pejabat yang berwenang. Lebih lanjut, Perjalanan Dinas merupakan perjalanan keluar tempat kedudukan yang dilakukan melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan
0 Komentar