Sebagaimana dalam aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bahwa bakal calon Kepala Desa yang pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan (baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut) tidak diperbolehkan menjadi Kepala Desa.
Persyaratan Pilkades ini kemudian dijabarkan kedalam bukti surat, yakni Surat Pernyataan.
0 Komentar