Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Menindaklanjuti surat dari BPD Kujangsari Nomor: 005/04/BPD/2018 Tanggal 28 Juni 2018 perihal Permohonan pengesahan kelembagaan BPD Kujangsari Periode 2018 – 2024, serta berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa disebutkan bahwa Pimpinan dan ketua bidang yang terpilih, ditetapkan dengan Keputusan BPD dan Keputusan BPD tersebut mulai berlaku setelah mendapatkan surat pengesahan Camat atas nama Wali Kota.
Menindaklanjuti surat dari BPD Kujangsari Nomor: 005/04/BPD/2018 Tanggal 28 Juni 2018 perihal Permohonan pengesahan kelembagaan BPD Kujangsari Periode 2018 – 2024, serta berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa disebutkan bahwa Pimpinan dan ketua bidang yang terpilih, ditetapkan dengan Keputusan BPD dan Keputusan BPD tersebut mulai berlaku setelah mendapatkan surat pengesahan Camat atas nama Wali Kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
DAFTAR PENGURUS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KUJANGSARI
KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR
PERIODE 2018 – 2024
NO | NAMA | JABATAN |
1 | Solehan, S.IP | Ketua |
2 | Muflihun, SH.I | Wakil Ketua |
3 | Voni Ari Kurnianto | Sekretaris |
4 | Pinky Dwi Saraswati | Ketua Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembinaan kemasyarakatan Desa |
5 | Matori | AnggotaPenyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembinaan kemasyarakatan Desa |
6 | Faturrohim, S.Pd.I | |
7 | Samin Parmono | KetuaPembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa |
8 | Titing Subana, A.Md | AnggotaPembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa |
9 | Harja Gianto |


0 Komentar